JAKARTA
(27/12) - Jika dievaluasi, peran pemerintah dalam membela nasib buruh
sepanjang 2012 kurang optimal. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai
peranan pemerintah sangat minim dalam melindungi para buruh, terutama
buruh migran, atau yang sering dikenal dengan istilah Tenaga Kerja
Indonesia (TKI).
Berdasarkan catatan BNP2TKI, selama 2012
sedikitnya ada 6.364 kasus TKI bermasalah. Jumlah itu tersebar di Taiwan
dengan 2.652 kasus, di Singapura 1959 kasus, Hongkong 995 kasus,
Malaysia 570 kasus, Brunei Darussalam 165 kasus, Macao SAR 18 kasus,
Korea 4 kasus dan Jepang 1 kasus. Sedangkan berdasarkan data dari
Migrant CARE ada 420 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati
di luar negeri tersebar di Malaysia 351 orang, China 22 orang, Singapura
1 orang, Manila 1 orang dan Saudi Arabia 45 orang. Dari angka tersebut,
99 orang diantaranya telah di vonis hukuman mati.
Menurut Ketua
DPP PKS Bidang Buruh, Petani dan Nelayan, Martri Agoeng, permasalahan
utama buruh migran bukan saat mereka di luar negeri, namun saat mereka
ada di dalam negeri. Menurut Martri, pengawasan pemerintah sangat kurang
dalam persiapan buruh migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
"Permasalahan
buruh migran ini ada sejak mereka masih di tanah air. Beberapa masalah
utamanya adalah pemalsuan dokumen, pemalsuan nama dan juga pelansuan
umur," kata Martri Agoeng, Kamis (27/12).
Martri Agoeng pun
menilai pemerintah juga tidak bisa menghentikan pengiriman buruh migran
ke luar negeri. Menurut dia, itu adalah bagian dari resiko karena
pemerintah belum bisa menyediakan lapangan kerja yang luas sehingga
mereka mencari lapangan kerja sampai ke luar negeri. Selain itu, masalah
pekerjaan adalah masalah hak asasi warga negara yang tidak bisa
dilarang oleh negara.
"Karena itu, tugas negara, dalam hal ini
pemerintah, adalah memberikan jaminan perlindungan kepada warganya,
termasuk mereka yang menjadi pekerja di luar negeri. Itu wajib dilakukan
pemerintah," kata Martri.
Martri menambahkan bahwa perlindungan
terhadap buruh migran bukan hanya tugas pemerintah pusat. Menurut dia,
tanggung jawab besar justru harusnya ada pada pemerintah daerah.
"Selama
ini banyak pemerintah daerah yang tidak tahu ada warganya yang bekerja
di luar negeri. Ini menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah sangat
kurang," ungkap Martri.
Karena itu, lanjut Martri, kader PKS yang
ada di DPR akan mendorong pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk
memberikan perlindungan lebih serta menjalankan fungsi pengawasannya
kepada warganya yang bekerja di luar negeri. Menurut Martri,
permasalahan kurangnya perlindungan pemerintah terhadap buruh berawal
dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang TKI.
"Dalam Undang-undang
tersebut, peran pemerintah daerah tidak ada sama sekali. Makanya sering
terjadi pemalsuan dokumen, pemalsuan alamat tinggal. Karena itu, PKS
akan terus mengawal perbaikan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tersebut,"
jelas politisi Senayan yang kini duduk di Komisi IX itu.
Martri
menjelaskan, saat ini perubahan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 itu
sudah selesai dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Targetnya,
pertengah tahun 2013 perbaikan aturan buruh migran itu sudah selesai.
"Dengan
perbaikan undang-undang ini, kita ingin memastikan bahwa sejak
perekrutan di daerah-daerah, hingga penempatan di luar negeri,
pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memberikan perlindungan yang
maksimal kepada warganya. Dan PKS akan memastikan perbaikan UU ini akan
berjalan lancar dan segera disahkan," tandas Martri.
sumber : http://pks.or.id
[Video] Mereka Akhirnya Memutuskan…
-
Pemilu 2014 Indonesia, kini sudah tinggal menghitung hari. Berbagai cara
dilakukan peserta pemilu untuk menggaet... more »
Pembaca berita ini juga membaca...
11 tahun yang lalu







0 komentar:
Posting Komentar